Domain Pemerintah .Go.Id – Domain pemerintah .go.id adalah ekstensi domain khusus yang digunakan oleh lembaga pemerintah di Indonesia. Ekstensi ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu “.go” dan “.id”. “.go” mengacu pada lembaga pemerintahan, sementara “.id” menunjukkan letak geografis di Indonesia. Dengan demikian, penggunaan Domain go id memberikan identitas resmi kepada situs web pemerintah, menjamin kepercayaan, dan memastikan keandalan informasi yang disajikan.
Proses jual domain go id melibatkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Salah satu syaratnya adalah memiliki status sebagai entitas pemerintah yang sah. Calon pembeli juga harus menyediakan dokumen dan memenuhi persyaratan lain yang relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengguna domain tersebut benar-benar lembaga pemerintah yang sah.
Terdapat berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan domain go id. Pertama-tama, penggunaan domain ini memberikan identitas resmi kepada situs web pemerintah. Dengan begitu, pengunjung situs dapat yakin bahwa mereka berada di situs web resmi pemerintah, meningkatkan kepercayaan dan keandalan informasi yang diberikan.
Keuntungan lainnya adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan oleh pemerintah. Di era digital yang penuh dengan informasi yang tidak terverifikasi, memiliki domain go id membantu mengurangi keraguan dan memberikan keyakinan bahwa informasi yang disajikan oleh pemerintah adalah akurat dan sah.
Selain itu, domain go id juga mempermudah pencarian informasi. Masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi situs web pemerintah sebagai sumber informasi resmi atau layanan pemerintah karena menggunakan domain go id. Hal ini memudahkan pengguna untuk menemukan dan mengenali situs web pemerintah dengan lebih cepat dan efisien.
Cara Mendapatkan atau Membeli Domain Pemerintah .Go.Id
Perlu diingat bahwa cara mendapatkan atau membeli domain pemerintah .go.id melibatkan sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti. Pertama-tama, calon pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Status Sebagai Entitas Pemerintah yang Sah
Calon pembeli harus merupakan entitas pemerintah yang sah, seperti kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara. - Legalitas dan Otoritas
Calon pembeli harus dapat membuktikan legalitas dan otoritasnya sebagai instansi pemerintah. - Alamat Kantor yang Valid
Calon pembeli perlu memiliki alamat kantor yang valid dan dapat diverifikasi, bersama dengan identitas resmi dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
Proses Pembelian Domain Pemerintah .Go.Id
Proses pembelian domain pemerintah .go.id dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Web PANDI
Calon pembeli perlu mengunjungi situs web resmi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) di pandi.id. - Registrasi Akun
Lakukan pendaftaran akun sebagai pengguna yang ingin membeli domain go id. - Verifikasi Identitas dan Otoritas
Lakukan verifikasi identitas dan otoritas sebagai entitas pemerintah. - Pilih Nama Domain
Pilih nama domain yang diinginkan dan cek ketersediaannya. - Ajukan Permohonan Pembelian
Ajukan permohonan pembelian domain dengan mengisi formulir yang diperlukan. - Lampirkan Dokumen Verifikasi
Lampirkan dokumen-dokumen yang diminta untuk memverifikasi status pemerintah. - Pembayaran Biaya Registrasi
Setelah persyaratan diverifikasi, lakukan pembayaran biaya registrasi domain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Proses Registrasi
Setelah pembayaran berhasil, proses registrasi akan diselesaikan, dan calon pembeli akan menjadi pemilik resmi domain go id.
Dasar Hukum Pembelian Domain Pemerintah .Go.Id
Pembelian domain pemerintah .go.id memang memiliki penetapan dasar hukum yang harus dipatuhi. Secara garis besar, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat e-Government berperan sebagai registrar untuk nama domain .go.id. Pendaftaran nama domain baru harus dilakukan secara online melalui https://register.pandi.or.id/. Persyaratan pendaftaran diatur dalam Permen No 28 Tahun 2006. Wewenang persetujuan permohonan pendaftaran nama domain ada di Direktorat e-Government, dengan respon maksimal 5 hari kerja.
Pada situasi di mana unit kerja/SKPD menghadapi kesulitan terkait nama domain .go.id, mereka dapat menghubungi admin lokal di Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian/Lembaga untuk dibantu dengan pembuatan sub domain. Selain itu, bagi entitas yang mengalami masalah terkait pengelolaan nama domain .go.id, transfer nama domain dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan yang melibatkan beberapa dokumen.
Dokumen yang diperlukan untuk transfer antara lain permohonan pengajuan transfer, KTP sekjen/sekda, surat kuasa dari Pegawai Negeri Sipil yang akan bertanggung jawab, dan KTP yang diberi kuasa. Semua dokumen tersebut dapat dikirim melalui email ke [email protected].